BNN Sleman – Salah satu layanan yang diberikan oleh Klinik Pratama Sembada Bersinar BNN Kabupaten Sleman adalah penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Klinik Pratama Sembada Bersinar BNN Kabupaten Sleman kembali menerima pelayanan penerbitan SKHPN dengan biaya sebesar RP. 290.000,- dan langsung dibayarkan ke Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tidak seperti tahun sebelumnya, dimana pemohon SKHPN wajib membawa alat tes urin/tes secara mandiri, pada tahun 2021 ini Klinik Pratama Sembada Bersinar sudah menyiapkan alat tes urin narkoba dengan jenis 6 atau 7 parameter. Setelah datang ke Klinik Pratama Sembada Bersinar, pemohon diarahkan oleh petugas untuk mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan serta menyerahkan fotocopy kartu identitas (KTP atau Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar.
Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 290.000,- dan dilanjutkan dengan melakukan wawancara dan pemeriksaan fisik untuk screening. Pemeriksaann tes urin dilakukan dengan menggunakan 6 atau 7 parameter yang sudah termasuk/include dalam pembayaran. Jika proses pemeriksaan sudah selesai, maka akan diterbitkan SKHPN asli sebanyak 1 lembar, dan apabila diperlukan oleh pemohon, SKHPN dapat dilegalisir sebanyak 9 lembar.