BNN Sleman – Program Rehabilitasi merupakan layanan berkelanjutan yang dimulai dari rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pascarehabilitasi dimana ketiga komponen tersebut saling berkaitan. Merujuk pada petunjuk teknis Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dan Peraturan Bupati Sleman no.13.3 tahun 2020 tentang P4GN maka dibentuklah tim yang disebut sebagai Tim PBM (Pemulihan Berbasis Masyarakat) dan Tim AP (Agen Pemulihan) dimana dalam pelaksanaanya melibatkan masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan program Agen Pemulihan, petugas pascarehabilitasi dan tim Agen Pemulihan (AP) melaksanakan kegiatan pemantauan lanjut terhadap klien agen pemulihan yang dilaksanakan di tempat tinggal klien (08/09). Petugas Pascarehabilitasi dan Tim AP melaksanakan assesment awal, tes urine, dan pengisian buku raport agen pemulihan terhadap klien sebanyak enam orang.
Kegiatan ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat sehingga semakin banyak mantan penyalahguna narkoba yang bisa kembali diterima dan bersosialisasi di masyarakat.