Skip to main content
Artikel

SKRINING INTERVENSI LAPANGAN (SIL)

Dibaca: 264 Oleh 06 Nov 2020Desember 20th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Sleman – Intervensi lapangan kepada para pecandu dan korban penyalahguna narkoba penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari konsekuensi dan dampak yang lebih buruk. Selain itu, sulit mengharapkan mereka untuk memanfaatkan layanan yang ada selama stigma masih kuat dan belum ada pemahaman dari masyarakat tentang perlunya dukungan untuk kembali pulih. Menurut Hartono dkk, (1990) menjelaskan dalam program SIL ini didefinisikan sebagai pendekatan dengan melakukan kontak kepada individu atau kelompok dari populasi khusus yang sulit mengakses layanan kesehatan konvensional yang bersifat Pasif sehingga hasil layanan tidak optimal (dikutip dari buku Petujunjuk Teknis Pelaksanaan program SIL Dalam Mendukung Program Layanan Rehabilitasi cetakan tahun 2018).

Kunci utama SIL adalah membangun hubungan dengan cara yang bersahabat dan pada lokasi yang nyaman bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan. Selain itu, SIL tidak menuntut banyak prosedur bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dalam pelaksanaannya. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kunjungan ke jalanan/tatanan spesifik/masyarakat secara berkala dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan singkat sekitar 5 sampai 10 menit. Hal ini yang dikatakan sebagai suatu bentuk layanan dengan ambang batas rendah (low-threshold).

Sasaran Program SIL didesain untuk dilaksanakan dengan sasaran klien sebagai berikut:

  1. Sulit dijangkau dan tersembunyi dari lingkungan masyarakat karena umumnya mereka berada di tahap awal Penggunaan.
  2. Termarjinalkan dan terstigma
  3. Rentan atau berasal dari kalangan menengah ke bawah, seperti narapidana, Perempuan, etnis minoritas.
  4. Berada di lokasi secara geografis sulit mengakses layanan-layanan terkait gangguan Penggunaan Zat (GPZ), seperti daerah Pedalaman atau Pedesaan.

Secara umum tujuan dari SIL adalah membuka akses dan membina hubungan ke populasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba serta menghubungkan dengan layanan yang dibutuhkan seperti rehabilitasi, kesehatan, bantuan hukum, dan balai latihan keterampilan. Sedangkan secara khusus tujuan pelaksanaan SIL adalah:

  1. Mengidentifikasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba
  2. Memfasilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba pada layanan yang dibutuhkan
  3. Mendukung terjadinya perubahan perilaku pada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba

Penerapan Layanan SIL

Layanan SIL dapat diterapkan dalam berbagai bentuk tatanan masyarakat yang membutuhkan bantuan Penanganan GPZ antara lain:

  1. SIL paling sering diterapkan di area publik/umum seperti di jalanan, tempat biasa orang menggunakan zat, diskotik, lahan parkir, stasiun kereta, dan lain-lain.
  2. SIL dapat juga dilakukan pada tatanan spesifik seperti di BAPAS, Klinik layanan kesehatan umum dan spesialtik (termasuk klinik HIV), Perkumpulan Pemuda Pemudi.
  3. SIL dapat juga dilakukan di lembaga pendidikan yang rawan peredaran gelap narkotika dan ada indikasi penyalahgunaan narkoba.
  4. Pendekatan lainnya adalah petugas SIL dapat memberikan layanan langsung ke rumah pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
  5. Penyedia layanan SIL mungkin juga dapat mendirikan suatu satelit atau drop-in-centre di tengah masyarakat dan digunakan sebagai dari layanan mereka.

Sejauh ini BNN Kabupaten Sleman telah melaksanakan kegiatan layanan SIL sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Sleman, dengan menemui berbagai ragam riwayat penggunaan zat yang dikonsumsi oleh klien yang ditemui. Harapannya dengan diadakan SIL, klien bisa ditindak lanjuti dengan mendatangi Klinik Pratama Sembada Bersinar untuk melakukan layanan Rehabilitasi Napza.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel