
BNN Sleman – Menindaklanjuti kerjasama yang telah dilakukan dengan LRIP, maka BNN Kabupaten Sleman mengadakan kunjungan ke Puskesmas Berbah, Puskesmas Depok III, dan RSUD Sleman untuk memberikan bimbingan teknis terkait prosedur dan perubahan pembiayaan dukungan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba (27/06). Penyalahguna yang melaporkan diri ke LRIP bisa mendapatkan fasilitas rehabilitasi rawat jalan medis yang ditentukan melalui asesmen. Klien yang dinilai dari hasil asesmen merupakan penyalahguna dengan derajat ringan-sedang atau coba pakai bisa direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan medis di puskesmas dan RSUD Sleman.
BNN Kabupaten Sleman memberikan dukungan rehabilitasi rawat jalan medis yang dapat diklaim setelah klien tersebut selesai mengikuti kegiatan saat datang ke LRIP. Rangkaian rehabilitasi berupa asesmen untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan klien terhadap Narkoba. Tes urin untuk memastikan bahwa klien adalah pengguna atau masuk dalam jaringan peredaran Narkoba. Langkah selanjutnya adalah konseling sebanyak 12 kali dimana klien mendapatkan motifasi untuk berhenti menggunakan Narkoba dan masukan untuk menghindari adanya sugesti yang dapat muncul sewaktu-waktu. Yang terakhir adalah fase terminasi dalam rangka mencegah kekambuhan dan mempersiapkan klien untuk kembali ke masyarakat.
Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh LRIP diantaranya adalah perlu peningkatan kapasitas bagi Konselor Adiksi dan SDM untuk lebih disesuaikan dengan kebutuhan LRIP dan juga perlunya sosialisasi lebih banyak lagi terkait pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba guna meningkatkan kesadaran diri untuk berobat terkait ketergantungannya terhadap Narkoba. BNN Kabupaten Sleman berharap permasalahan yang dihadapi dapat segera diatasi sehingga kerjasama bisa terus terjalin dengan baik.