
BNN Sleman – Sehubungan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Sleman, Ahmad Yusro Arifin, S.H. sebagai perwakilan BNN Kabupaten Sleman menghadiri kegiatan tersebut (07/03/2023). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Polresta Sleman, Satpol PP Kabupaten Sleman, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, serta anggota FORKOPIMDA lainnya.
Adapun beberapa barang bukti yang di musnahkan diantaranya narkotika jenis shabu dan ganja, minuman keras, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan handphone. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan juga di masukan ke dalam bak yang berisi air.