
BNN Sleman – Penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba bisa terjadi dimana saja dan meyasar siapa saja, tidak terkecuali di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dan komitmen dari berbagai elemen masyarakat.
Sebagai salah satu wujud dukungan dan keseriusan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A dan Lembaga pemasyarakatan Kelas II-B Sleman melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BNN Kabupaten Sleman. Acara ini dilaksanakan di ruang rapat BNN Kabupaten Sleman (15/09).
Kepala BNN Kabupaten Sleman Siti Alfiah, S.Psi, S.H, M.H menyampaikan bahwa melalui Perjanjian Kerjasama ini masing-masing pihak diharapkan bisa bersama-sama mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang didalamnya. Perjanjian Kerjasama ini juga sebagai landasan bagi para pihak dalam penyebarluasan informasi dan edukasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN) di lingkungan Lapas Kelas II-A Yogyakarta dan Lapas Kelas II B Sleman.
Pihak Lapas Kelas II-A Yogyakarta maupun Lapas Kelas II-B Sleman mengharapkan tercapainya peningkatan koordinasi, komunikasi dan pertukaran informasi, terwujudnya profesionalisme dan kinerja yang baik serta terjalinnya kerjasama dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obat berbahaya serta Prekusor Narkotika di wilayah Kabupaten Sleman.