
BNN Sleman– Luasnya wilayah jangkauan BNN Kabupaten Sleman dalam melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang di dalamnya juga terdapat layanan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba, membuat BNN Kabupaten Sleman harus bersinergi dengan lembaga lain, dalam hal ini adalah puskesmas.
Puskesmas Gamping II sebagai salah satu tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Gamping dan sekitarnya dijadikan salah satu mitra oleh BNN Kabupaten Sleman untuk melaksanakan program layanan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba. Dalam layanan rehabilitasi terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh klien, diantaranya asesmen, tes urine, dan konseling.
Pada Selasa (23/10) Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah, S.Psi, S.H, M.H bersama tim seksi rehabilitasi melakukan kunjungan ke Puskesmas Gamping II dalam rangka monitoring dan evaluasi program layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Gamping II , Muhammad Daroji, S.KM, MPH tersebut dibahas tentang kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh pihak Puskesmas Gamping II selama menjalankan program layanan rehabilitasi sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahannya.
Hasil dari monitoring dan evaluasi bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan klaim rehabilitasi sebanyak satu orang kepada BNN Kabupaten Sleman dan selanjutnya masih ada dua orang klien yang belum dilakukan klaim. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah beberapa klien yang berhenti di tengah jalan dalam proses asesmen dan konseling.
Di samping itu, Puskesmas Gamping II juga telah melakukan sosialisasi P4GN kepada masyarakat dan beberapa sekolah, program kunjungan ke rumah penyalahguna narkoba oleh petugas puskesmas, serta pembuatan plang bertuliskan €œMelayani Layanan Rehabilitasi Narkoba €. BNN Kabupaten Sleman berharap agar Puskesmas Gamping II dapat terus berpartisipasi dalam pelaksanaan program layanan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.