
BNN Sleman – Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba harus terus ditingkatkan dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Kasus-kasus terkait narkoba yang berhasil diungkap ternyata banyak melibatkan masyarakat yang masih berusia produktif, selain itu pola yang digunakan dalam mendistribusikan narkoba terhitung berani, yaitu menggunakan pesata terbang sebagai alat transportasinya, hal ini tentu sangat menghawatirkan dan memprihatinkan.
Terkait hal diatas, sebagai tindak lanjut hasil ungkap kasus tim pemberantasan BNNP DIY dan tim gabungan BNN Kabupaten Sleman dengan BNNP DIY serta sebagai bagian dari tahap penyidikan kasus Narkotika, BNNP DIY mengadakan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu yg dihadiri dan disaksikan oleh beberapa instansi, diantaranya Polda DIY, Bea Cukai DIY, Kejati DIY, PT. Angkasa Pura I, Kejari Kota Yogyakarta, Kejari Sleman, BPOM DIY, Labkesda DIY, penasihat hukum serta para wartawan baik media cetak maupun elektronik (05/03/2020).
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNNP DIY Brigjend Pol. I Wayan Sugiri, S.H, S.I.K, M.Si menyampaikan bahwa hasil tangkapan ini merupakan 3 kasus narkotika dengan tersangka atas nama :
1. Inisial MI, Barang Bukti shabu berat 1.095 gram
2. Inisial N, Barang Bukti shabu berat 1.060 gram
3. Inisial AC, Barang Bukti shabu dan peralatan serta bahan kimia (clandestine lab)
Keberadaan clandestine lab dan pelaku sebagai produsen serta kurir merupakan ancaman besar bagi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota wisata. Kejahatan Narkotika sebagai Transnational Crime, Extraordinary Crime dan Organized Crime memerlukan penanganan yang serius. Diharapkan aparat penegak hukum dan stake holder akan terus meningkatkan sinergitas agar negara kita bebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.