Skip to main content
Rehabilitasi

Sosialisasi Program Wajib Lapor Bagi Masyarakat dan Program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Tahun 2018

Dibaca: 57 Oleh 07 Agu 2018Desember 20th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Sleman- Memberikan pemahaman tentang bahaya peredaran gelap narkoba dan sekaligus penyalahgunaan nya adalah menjadi agenda rutin bagi pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional Khusunya BNN Kabupaten Sleman. Dalam kerangka memberikan pengetahuan itulah maka dirasa penting untuk mengadakan kegiatan yang berbasis pengetahuan pencegahan bahaya narkoba pada masyarakat.

BNN Sleman bersama dangan Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Program Wajib Lapor Bagi Masyarakat dan Program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Tahun 2018 pada hari Selasa, 07 Agustus 2018.

Acara diselenggarakan mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai dan bertempat diĀ  Ruang Aula Kantor Kecamatan Gamping, Sleman. Acara berlangsung meriah karena dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta, terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, Karang Taruna, PSM dan atau LKS yang membidangi NAPZA di wilayah Kec. Gamping. Acara ini di isi oleh pembicara dan narasumber sebagai berikut :
– Dinas Sosial Prov. DIY
– BNN Kab. Sleman ( Sugani Jiyantoro)
– Kecamatan Gamping (Kasi Kesmas)
– Yayasan Siloam (Esther).
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa di Provinsi DIY khususnya di Kabupaten Sleman ada beberapa IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) ataupun Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) yang bisa menerima korban penyalahguna narkoba untuk bisa dilakukan rehabilitasi baik medis maupun sosial.

Ketika ada kerabat atau tetangga di lingkungan sekitar ada korban penyalahguna narkoba diharapkan lapor diri ke IPWL atau LRIP dan LRKM tersebut untuk dilakukan rehabilitasi. Korban yang lapor diri akan diassesment terlebih dahulu agar bisa dilakukan tindakan apakah penggunaannya sudah dalam tahap kecanduan atau baru coba pakai. Hasil assesment akan menentukan korban penyalahguna akan dilakukan rehabiltisi rawat jalan atau rawat inap. Sedangkan bagi korban penyalahguna yang belum cukup umur untuk melapor maka orang tuanya yang wajib melaporkannya. Rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan keberfungsian sosial pecandu dan juga bebas dari kecanduan narkotika. Selain itu yang tak kalah penting metode rehabilitasi dilaksanakan sebagai cara untuk menurunkan angka prevalensi penyalahguna narkoba yang kian mengkhawatirkan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel