
Dewasa ini sering kita mendengar istilah Narkoba. Kami yakin para pemirsa pasti sudah sangat familiar dengan istilah ini. Dirasakan perlu bagi kita semua untuk lebih mengerti tentang istilah ini. MEngapa demikian? Yah tentu saja karena dibalik istilah ini ada sesuatu hal yang sangat berbahaya dan sangat mengancam kehidupan manusia apapun istilahnya. Narkoba biasanya digunakan untuk menyebut sebuah bahan yang bisa menimbulkan akibat yang mempengaruhi kesadaran. Itu pengertian umumnya. Untuk pengertian khususnya, ikuti terus artikel ini.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dan untuk semua istilah ini, baik narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Dewasa ini telah dikenal lebih kurang 35 jenis narkoba yang digunakan diindonesia. Dengan asumsi bahwa jumlah itu juga termasuk dalam jumlah yag diketahui dan dikonsumsi oleh mereka yang tidak semestinya dengan dosis konsumsi yang tidak sewajarnya. Dikatakan konsumsi yang tidak semestinya karena sebenarnya apabila jenis obat ini digunakan dalam rangka dan upaya medis maka memang seperti itulah sebenarnya. Tapi apabila digunakan oleh mereka yang sebenarnya tidak menderita kecenderungan medis untuk menggunakan maka para pengguna ini digolongkan dalam pengguna yang tidak semestinya. Tentu saja pengguna yang tidak semestinya ini sangat berhubungan erat dengan penggunaan. Dan sudah jelas apabila digunakan dengan pengguna yang tidak semestinya maka otomatis jumlah penggunaannya juga tidak sewajarnya. Itu belum termasuk alat alat yang digunakan pastilah juga demikian.
I. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah: Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
II. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. Dengan konsumsi bahan narkoba diatas efek yang ditimbulkan sangat beraneka ragam. Kita biasanya hanya melihat sebagian dari efek itu pada diri pengguna narkoba. Ada baiknya kita pun mengetahui efek yang ditimbulkannya yang apabila digolongkan dalam sebuah kategori besar adalah sebagai berikut:
Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain, LSD.
Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
Setelah kita mengetahui itu semua, alangkah sangat bijaksana apabila kemudian selalu ditimbulkan sikap waspada terhadap segala bentuk bujukan, rayuan dan usaha untuk terlibat didalamnya. Karena sekali mengkonsumsi narkoba dan terlibat dalam jaringannya, maka bisa dimungkinkan sangat sulit untuk melepaskan diri darinya. Tetap katakana SAY NO TO NARKOBA!