
BNN Sleman (04/04) – Dalam rangka optimalisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), melalui inpres nomor 6 tahun 2018, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh pimpinan lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
BNN Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Sleman untuk mengadakan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaporan RAN melalui aplikasi sismonev Inpres Nomor 6 tahun 2018.
Pendampingan pelaporan RAN ini dilaksanakan pada 04/04/2019 di ruang Kinanthi BAPPEDA Kabupaten Sleman dengan menghadirkan 30 orang perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Sleman. Setiap perwakilan OPD melaporkan Rencana Aksi dan didampingi oleh beberapa Kepala Seksi selaku evaluator dari BNN Kabupaten Sleman.
Sebelum masuk ke teknis pelaporan, Kepala BNNK Sleman AKBP Siti Alfiah, S.Psi, S.H, M.H menyampaikan sosialisasi P4GN. Selanjutnya, terkait dengan mekanisme pelaporan RAN disampaikan oleh Wasisno, S.Kom selaku administrator aplikasi sismonev di Kabupaten Sleman.